data ditemukan sekitar 2567 komentar.
Catatan:
- Untuk nomor yang lebih dari 5 digit akan diubah menjadi (number) untuk menjaga kerahasiaan.
- Hanya admin yang dapat melihat isi dari (number).
Sulistyo M Dwi Putro
16.09.16
Apakah NIK yg saya miliki juga NIK E KTP
|
admin
16.09.16
@Margaretha SUS: Cek NIK tidak ada hubungannya dengan kepemilikan KTP-el, hanya untuk cek awal sudah tercatat di database kependudukan atau belum. KTP-el juga tidak mengenal istilah aktif atau nonaktif. KTP-el yang dikeluarkan pada masa perekaman dan pencetakan massal memang masih mencantumkan masa berlaku kartu. Namun dengan adanya UU 24 Tahun 2013, KTP-el yang terbit sebelum dan setelah UU tersebut keluar dinyatakan berlaku seumur hidup (meskipun di KTP-el Anda masih tertulis tanggal masa berlaku). KTP-el wajib diperbarui/diganti bila ada perubahan atas data kependudukan seseorang misalnya pindah domisili, perubahan status perkawinan, pembaruan foto, perubahan nama, perubahan agama, dan atau perubahan status pekerjaan.
|
Margaretha Sri Utami Saptarini
15.09.16
Kalau kita cek NIK e-KTP langsung begitu kita masukan no NIK yang ada di KTP terus muncul nama,NK,L/P,kabupaten,kecamatan dan kelurahan, berarti E-KTP kita sudah diaktifkan ya?apakah kita perlu ke kelurahan atau kecamatan karena masa berlakunya 24 September 2017, setahu saya yang sekarang sudah seumur hidup.Terima kasih
|
admin
01.09.16
@Ramad Saputra: Penduduk yang telah perekaman biometrik namun KTP-nya belum jadi akan memperoleh surat keterangan. Surat tersebut memiliki fungsi yang sama dengan KTP yakni sebagai bukti sah identitas penduduk dan dapat dipakai untuk mengurus pelayanan publik selama KTP-el Anda belum jadi. Mungkin ada beberapa kecamatan/dinas dukcapil yang tidak langsung mengeluarkan surat keterangan (hanya diberi kartu tanda pengambilan KTP-el) dengan asumsi penduduk bersedia menunggu beberapa hari/minggu. Terhadap situasi tersebut, Jika Anda merasa mendesak untuk memperoleh KTP-el namun belum jadi, segeralah meminta surat keterangan telah perekaman kepada petugas.
|
rahmad saputra
31.08.16
maaf untuk kepengurusan npwp itu kan yang di butuhkan harus menggunakan ektp.. tetapi ektp saya kan belum jadi.. apakah saya bisa meminta surat keterangan bahwa sudah melakukan regristrasi dan sudah melakukan pendaftaran ektp.. ke kantor kependudukan dan pencatatan sipil di wilayah saya.. karena saya wilayah gunungkidul... mohon di balas.. terimaksih sebelumnya..
|
admin
31.08.16
@Iskandar Nasution: Bisa dilakukan dengan cara pembetulan kutipan akta kelahiran serta perbaikan biodata anak di KK. Silakan datang ke dinas dukcapil dengan membawa kartu keluarga, akta kelahiran lama, dan surat keterangan dari RS yang menerangkan si anak lahir di Kota Yogyakarta. Sekadar informasi, kejadian yang Anda alami tidak akan terjadi kalau saja sejak menerima kartu keluarga baru untuk pertama kalinya Anda langsung meminta koreksi. Karena pada saat peristiwa kelahiran dilaporkan, kecamatan akan mencatat biodata anggota keluarga baru di KK Anda (termasuk data tempat lahir anak) dan si anak mendapatkan NIK. Kemudian, baru diterbitkan akta kelahiran di dinas dukcapil setempat dengan berpedoman pada biodata anak di KK. Kalau di KK tertulis lahir di Sleman, di akta pun juga akan tertulis lahir di Sleman.
|
Iskandar Nasution
30.08.16
Mohon informasi admin, pada saat anak saya lahir terrulis di surat lahirnya lahir di yogyakarta tapi pada saat lappr di kelurahan dan kecamatan tertulis lahir di sleman. Begitu juga di akte kelahirannya. Mohon bantuannya untuk saya dapat merubah tempat lahir anak saya
|
admin
30.08.16
@Rachmawati: Pertanyaan Anda sudah dijawab di forum tanya jawab.
|
admin
30.08.16
@Darmanta: Benar. KTP-el yang dikeluarkan pada masa perekaman dan pencetakan massal memang masih mencantumkan masa berlaku kartu. Namun dengan adanya UU 24 Tahun 2013, KTP-el yang terbit sebelum dan setelah UU tersebut keluar dinyatakan berlaku seumur hidup (meskipun di KTP-el Anda masih tertulis tanggal masa berlaku). KTP-el wajib diperbarui/diganti bila ada perubahan atas data kependudukan seseorang misalnya pindah domisili, perubahan status perkawinan, pembaruan foto, perubahan nama, perubahan agama, dan atau perubahan status pekerjaan.
|
Darmanta
30.08.16
bila e-KTP masa berlaku habis perlu perpanjangan/diperbaruhi nggak. kok ada yang bilang masih berlaku untuk seumur hidup, benarkah demikian....
|
Rachmawati
29.08.16
Saya merasa blm mengaktifasi ektp saya tp di cek NIK data2 saya keluar. Apakah saya hrs tetap mengaktifasi ektp? Dan aktifasinya di mana?
|
admin
29.08.16
@ mohammad anugerah firdaus: Cek NIK ini hanya bisa digunakan untuk penduduk DIY. Kalau Anda benar penduduk DIY tetapi dan data Anda tidak keluar setelah memasukkan NIK, ada masalah dengan status kependudukan Anda di database kabupaten/kota. Silakan segera konfirmasi dan klarifikasi ke dinas Dukcapil setempat.
|
EKA PUGUH PRASETYA
27.08.16
Server Connecting nya tolong diperbaiki lagi, Untuk databese srbaiknya bukan diletakkan di server secara langsung. Namun file diletakkan di port server daerah masing2 karena membuat data tdk bisa diakses
|
mohammad anugerah firdaus
03.08.16
Setelah memasukkan NIK, kok tidak keluar datanya ?
|
mohammad anugerah firdaus
03.08.16
Cek NIK Penduduk kok tidak bisa muncul, ya ?
|
Latif Fuad
03.08.16
kok tidak bisa?
|
admin
17.06.16
@Suardi, silahkan ditanyakan di tanya jawab supaya dapat langsung terhubung dengan biro terkait, terimakasih.
|